Sabtu, April 05, 2008

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) & Weblog

Kini UU ITE sudah ditetapkan dan siap untuk diimplementasikan. Banyak pihak mendukung atas disahkannya UU ini, terutama yang berkaitan dengan masalah situs porno. Padahal UU ITE ini bukan hanya membahas situs porno, tapi juga yang lain. Contohnya, Isi BAB VII Pasal 27 menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransaksikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang (a) melanggar kesusilaan (b) melanggar perjudian (c) pencemaran nama baik (d) pemerasan dan atau pengancaman, dihukum dengan denda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama 6 tahun”.

Walaupun menurut saya UU ini terlambat di keluarkan, tapi lebih baik dari pada tidak ada sama sekali. Kenapa ? Karena dengan semakin mudahnya orang membuat sebuah website dan gratis, yang dikenal dengan istilah weblog, maka semakin banyak juga orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan blognya untuk menjadikannya semacam situs porno, seperti yang diberitakan oleh tim SIGI SCTV. Ini menunjukkan bahwa tidak adanya pengawasan terhadap konten dunia maya di Indonesia. Dengan adanya UU ITE ini diharapkan dapat memfilter situs-situs mana saja yang tidak layak untuk di publikasikan dan langsung di blokir agar tidak bisa diakses oleh pengunjung, terutama oleh para remaja dan anak-anak sekolah yang merupakan generasi muda bangsa ini. Jangan sampai merusak moral mereka.

Kemudahan membuat website berupa blog memang saya rasakan sendiri manfaatnya. Dimana saya bisa mempublikasikan tulisan-tulisan saya tanpa harus ribet mendesain dan memprogram webnya juga tidak perlu mengeluarkan uang untuk hosting maupun membeli domain. Kita mengharapkan dengan adanya kemudahan ini maka kita bisa saling berbagi ilmu yang bermanfaat untuk pembaca yang tidak terbatas.

Seperti saya yang menjadikan blog ini sebagai tempat untuk belajar menulis baik menulis berupa tutorial, artikel maupun berita. Karena saya belum percaya diri kalau harus langsung menulis buku, melihat kemampuan saya dalam menulis yang masih sangat minim. Padahal saya punya cita-cita untuk bisa menulis sebuah buku. Dengan blog ini saya lebih percaya diri menulis yang dimulai dari menulis pengalaman2 saya maupun kondisi kehidupan saya sekarang ini. Saya bangga melihat para blogger yang mengisi blognya dengan hal-hal yang bermanfaat. Tapi saya sangat tercengang dan sedih ketika melihat berita tadi pagi di Liputan 6, bahwa ternyata jumlah blog yang berisi pornografi maupaun hal-hal yang tidak mendidik lainnya mungkin jumlahnya lebih banyak lagi.

Sekali lagi dengan adanya UU ITE ini saya dan mungkin anda semua mengharapakan pemerintah benar-benar mengimplementasikannya, untuk mengawasi atau sebagai media sensor terhadap konten website atau weblog agar lebih bermanfaat dan tidak menjerumuskan generasi muda bangsa ini menjadi generasi-generasi yang tidak bermoral.

Saya selalu ingat kata-kata teman saya yaitu “Jangan membawa ke neraka jika tidak mampu membawanya ke surga”. Jadi, jika mampu, jadikan konten website/weblog anda membawa pengunjung anda kepada kebaikan. Tapi jika tidak, jangan sampai konten website anda membawa pengunjung anda kepada kejelekan. Terima kasih.

Referensi :

Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Bayu Wicaksono, Koran Tempo Edisi 4 April 2008

Tidak ada komentar:

Ayo Peka! Stop Pembalut Sekali Pakai

  “Saya paling tak suka kalau pegiat lingkungan berteriak betapa sulitnya mengelola sampah pembalut tapi dia sendiri tetap memakainya!“ *** ...